Pengantar Permohonan Bantuan Sosial/Keagamaan

  1. Surat Permohonan
  2. Proposal
  3. Rencana anggaran dan biaya yang dimohon (RAB)

  1. Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi proposal bantuan sosial/keagamaan dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. Staff PATEN menerima pengajuan rekomendasi proposal bantuan sosial/keagamaan untuk diteliti kelengkapannya diagendakan dan dimintakan tanda tangan Camat. a. Apabila berkas permohonan rekomendasi proposal bantuan sosial/keagamaan lengkap diteruskan kepada Sekcam b. Apabila berkas permohonan rekomendasi proposal bantuan sosial/keagamaan tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dikembalikan perbaikan
  3. Sekcam melakukan verifikasi dan paraf pada proposal bantuan sosial/keagamaan
  4. Camat menandatangani proposal bantuan sosial/keagamaan
  5. Sekcam memeriksa, menerima kelengkapan tanda tangan Camat
  6. Staff PATEN menerima dan meregister rekomendasi proposal bantuan sosial/keagamaan yang sudah ditanda tangani
  7. Pemohon menerima rekomendasi proposal bantuan sosial/keagamaan yang sudah ditanda tangani Camat

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengantar Permohonan Bantuan Sosial/Keagamaan

  •    Alamat     : Jl. Raya Gondangwetan No. 24
  •   Telp.         : 0851-5065-5155
  •    Website    
                                1)    https:/gondangwetan.pasuruankab.go.id/
                                2)   https://www.lapor.go.id/
  •       Instagram    : @kec.gondangwetan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Permohonan Bantuan Sosial/Keagamaan "