Penerbitan Pindah Datang WNA

  1. Mengisi Formulir F-1.12 Layanan WNA pada Silondo Bermula
  2. Surat Pengantar Pindah Keluar dari Daerah Asal
  3. Paspor
  4. Kitap/Kitas
  5. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

  1. Pemohon daftar melalui Silondo Bermula
  2. Pemohon mendapatkan tanda terima
  3. Petugas melakukan konsolidasi data
  4. Petugas menginput data kepindahan
  5. Petugas mengajukan penandatanganan KK dan KTP-el ke Kepala Dinas
  6. Petugas mengirim dokumen KK berupa PDF dan menginfokan KTP-el dapat diambil di De Fast / SDP kpada pemohon
  7. Pemohon mendapatkan KTP-el dari petugas operator di De Fast/SDP

Jangka waktu penyelesaian dokumen maksimal 3 hari

Tidak dipungut biaya

1. SKTT 2.Kartu Keluarga 3. KTP-el

Melalui :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pindah Datang WNA"