Wakaf dari tanah yang sudah Bersertipikat

No. SK: 22.1/SK-31.75.UP.02/I/2022

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon / Nadzir dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Akta Ikrar Wakaf
  5. Sertifikat Asli.
  6. Surat Pengesahan Nadzir.
  7. Fotokopi identitas Wakif yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  8. Pernyataan tenggang waktu wakaf.
  9. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.

  1. Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas dan persyaratan yang lengkap, membawa foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket yang bersangkutan
  3. Penerimaan dan pemeriksaan Berkas Permohonan oleh Petugas Loket
  4. Pembayaran biaya PNBP
  5. Proses Layanan
  6. Penyerahan Hasil Layanan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat

- Melalui Aplikasi Pelari Jaktim

- Melalui Hotline Whatsapp pada nomor 08111 63801  

- Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur

- Melalui Kotak Saran yang disediakan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur

- Melalui aplikasi Lapor pada web www.lapor.go.id

- Melalui Media Sosial Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Wakaf dari tanah yang sudah Bersertipikat"