Perdagangan Eceran Mesin Lainnya Dan Perlengkapannya

  1. Pernyataan mandiri (self declaration of conformity);
  2. Hasil Uji Laboratorium atas Barang yang didaftarkan dengan mencantumkan merek, tipe atau jenis Barang, yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tanggal permohonan pengajuan;
  3. Daftar dan alamat distributor, agen, grosir, dan/atau pengecer.
  4. Produsen atau Importir yang mengajukan pendaftaran atas Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf A angka

  1. 1. Pemohon menginput data pada Sistem OSS RBA.
  2. 2. Sistem OSS RBA memproses dan memvalidasi data yang di input oleh pemohon, selanjutnya setelah dinyatakan sesuai maka ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas.
  3. 3. Pemohon menerima hasil output berupa produk izin berupa NIB dan Sertifikat Standar K3L yang telah diterbitkan pada Sistem OSS RBA dan selanjutnya dicetak oleh pemohon.

satu jam

Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar

1.    Kotak Saran atau mengisi form pengaduan pada ruang pengaduan.

2.    Surat Pengaduan yang dikirim ke alamat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung, Pusat Pemerintahan Mangupraja Mandala, Jl. Raya Sempidi Mengwi.

3.    Aplikasi ayanan pengaduan online pada website, LAPERON, SIDUMAS, dan LAPOR SP4N.

4.    Call center 1500-273, Telepon (0361) 4715259, Fax. (0361) 4715258

5.    Email: dpmptspbadungkab@gmail.com

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perdagangan Eceran Mesin Lainnya Dan Perlengkapannya"