Penerbitan KTP Dan Kartu Keluarga WNA Karena Rusak/Hilang

  1. 1. Mengisi Formulir F-1.02 Layanan WNA pada Silondo Bermula
  2. Paspor
  3. Kitap
  4. KTP-El / Kartu Keluarga lama (jika rusak)
  5. Surat Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)

  1. Pemohon mengajukan penerbitan KTP & KK WNA di Aplikasi Silondo Bermula
  2. Pemohon mendapatkan tanda terima
  3. Petugas Register melakukan verifikasi berkas
  4. Petugas menginput data
  5. Petugas mengajukan penandatanganan Kepala Dinas dan perekaman KTP-el
  6. Petugas memberikan KTP-el kepada Pemohon di Kantor Dinas

Jangka waktu penyelesaian dokumen maksimal 3 hari

Tidak dipungut biaya

1. Kartu Keluarga 2. KTP-el

Melalui  :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP Dan Kartu Keluarga WNA Karena Rusak/Hilang"