Pelayanan Penggantian Sertifikat Karena Rusak

No. SK: 22.1/SK-31.75.UP.02/I/2022

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
  5. Sertipikat asli.

  1. menerima dan memeriksa
  2. menerima pembayaran
  3. penerbitan sertifika
  4. penyerahan

19 Hari kerja

Rp. 50,000

Sertifikat

Biaya Rp. 50.000 per sertipikat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penggantian Sertifikat Karena Rusak"