Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Rokok Dan Tembakau

No. SK: 59/044/HK/2022

  1. a. melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS
  2. b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Komisaris dan Dewan Direksi jika Warga Negara Indonesia (WNI) atau passport dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika Warga Negara Asing (WNA);
  3. c. bukti kepemilikan kantor (Surat Perjanjian Sewa/SHM);
  4. d. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) jika ada;
  5. e. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) jika ada;
  6. f. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  7. g. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan SKT Pajak Perusahaan;
  8. h. Akta Notaris dan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Perubahan jika ada; dan
  9. i. Akta Notaris dan SK Menteri dan Hak Asasi Manusia Pendirian.

  1. 1. Pemohon menginput data pada Sistem OSS RBA.
  2. 2. Sistem OSS RBA memproses dan memvalidasi data yang di input oleh pemohon, selanjutnya setelah dinyatakan sesuai maka ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas.
  3. 3. Pemohon menerima hasil output berupa produk izin berupa NIB yang telah diterbitkan pada Sistem OSS RBA dan selanjutnya dicetak oleh pemohon.

satu jam

Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Berusaha (NIB)

1.    Kotak Saran atau mengisi form pengaduan pada ruang pengaduan.

2.    Surat Pengaduan yang dikirim ke alamat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung, Pusat Pemerintahan Mangupraja Mandala, Jl. Raya Sempidi Mengwi.

3.    Aplikasi ayanan pengaduan online pada website, LAPERON, SIDUMAS, dan LAPOR SP4N.

4.    Call center 1500-273, Telepon (0361) 4715259, Fax. (0361) 4715258

5.    Email: dpmptspbadungkab@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Rokok Dan Tembakau"