No. SK: 22.1/SK-31.75.UP.02/I/2022
1 Hari kerja
Biaya Rp. 50.000 per sertipikat
Dokumen Informasi Pertanahan
- Melalui Aplikasi Pelari Jaktim
- Melalui Hotline Whatsapp pada nomor 08111 63801
- Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur
- Melalui Kotak Saran yang disediakan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur
- Melalui aplikasi Lapor pada web www.lapor.go.id
- Melalui Media Sosial Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store