Izin Laik Higiene Sanitasi Depot Air Minum

No. SK: 065/27/DPMPTSP/2020

  1. Surat Permohonan bermaterai 6000
  2. Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  3. Berita Acara Hasil Pemeriksaan oleh Tim Dinas Kesehatan (UPTD) Kabupaten Buleleng
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Indentitas
  5. Fotocopy NPWP
  6. Fotocopy Izin Usaha (SIUP, TDUP, TDP, Industri)
  7. FC BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaaan

  1. 1. Mengisi Formulir & Melengkapi Persyaratan
  2. 2. Menerima & Pemeriksaan Berkas Pemohon
  3. 3. Melakukan Verifikasi Berkas Pemohon
  4. 4. Tanda Terima Berkas Pemohon
  5. 5. Melakukan Verifikasi
  6. 6. Cetak Surat Izin dan Pengadministrasian
  7. 7. Penyiapan Penandatangan Surat Izin/Paraf
  8. 8. Penandatangan Surat Izin
  9. 9. Register dan Menyerahkan Surat Izin ke Pemohon

  1. Mengisi Formulir & Melengkapi Persyaratan
  2. Menerima & Pemeriksaan Berkas Pemohon
  3. Melakukan Verifikasi Berkas Pemohon
  4. Tanda Terima Berkas Pemohon
  5. Melakukan Verifikasi
  6. Cetak Surat Izin dan Pengadministrasian
  7. Penyiapan Penandatangan Surat Izin/Paraf
  8. Penandatangan Surat Izin
  9. Register dan Menyerahkan Surat Izin ke Pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Sanitasi Depot Air Minum

1. Kotak Saran
2. Surat Pengaduan
3. Email      : dpmptsp@bulelengkab.go.id
4. Website  : dpmptsp.bulelengkab.go.id
5. Telp        : (0362) 22063

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Laik Higiene Sanitasi Depot Air Minum "