Penerbitan KTP Hilang

  1. Mengisi Form penerbitan KTP hilang pada Silondo Bermula
  2. Surat Kehilangan dari Kepolisian
  3. Kartu Keluarga

  1. Pemohon mengajukan pencetakan KTP-El di Aplikasi Silondo Bermula dan Mendapatkan tanda terima
  2. Petugas memeriksa berkas dan verifikasi NIK
  3. Operator mengajukan NIK untuk pencetakan KTP-El
  4. Petugas mencetak KTP-El
  5. Petugas menginfokan KTP-El dapat diambil di De Fast atau Sanpel De Prima
  6. Pemohon menerima KTP-el dari petugas operator Sanpel De Prima atau De Fast


Jangka waktu penyelesaian 3 hari kerja


Tidak dipungut biaya

KTP-el

Melalui  :


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP Hilang"