Pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan

No. SK: 22.1/SK-31.75.UP.02/I/2022

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
  5. Sertipikat asli.
  6. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
  7. Salinan APHT yang sudah diparaf oleh PPAT yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor untuk pembuatan sertipikat Hak Tanggungan.
  8. Fotokopi KTP pemberi HT (debitur) atau Akta Pendirian Badan Hukum, penerima HT (kreditur) dan atau kuasanya yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  9. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila pemberian hak tanggungan melalui Kuasa.

  1. PPAT menyiapkan dokumen permohonan Hak Tanggungan dan mengunggah semua file dokumen ke aplikasi mitra.atrbpn.go.id, sehingga terbit Surat Pengantar Akta (SPA)
  2. Lembaga Jasa Keuangan memasukkan data yang diperoleh dari PPAT yaitu berupa nomor dan kode akta yang tertulis pada surat pengantar akta (SPA) ke htel.atrbpn.go.id
  3. Data yang telah diinput tersebut diperiksa kembali oleh Jasa Keuangan. Apabila sudah sesuai dan benar, dapat ditindaklanjuti ke pembayaran.
  4. Membayar biaya PNBP sesuai Surat Perintah Setor (SPS) yang dikirim ke email supervisor jasa keuangan
  5. Proses pemeriksaan pelayanan hak tanggungan elektronik oleh Petugas Kantor Pertanahan setelah berkas masuk ke htel.pelaksana.atrbpn.go.id
  6. Apabila ada perbaikan maka berkas akan ditangguhkan dan segera diperbaiki oleh pengguna layanan
  7. Hak tanggungan Elektronik terbit pada hari ke 7 dari tanggal pembayaran (DI.301)

7 Hari kerja


Rp. 50.000 per sertipikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan s/d Rp. 250.000.000. Rp. 200.000 per sertipikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan di atas Rp. 250.000.000 s/d Rp. 1.000.000.000. Rp. 2.500.000 per sertipikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan di atas Rp. 1.000.000.000 s/d Rp. 10.000.000.000. Rp. 25.000.000 per sertipikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan di atas Rp. 10.000.000.000 s/d Rp. 1.000.000.000.000. Rp. 50.000.000 per sertipikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan di atas Rp. 1.000.000.000.000.

Sertipikat Hak Tanggungan

- Melalui Aplikasi Pelari Jaktim

- Melalui Hotline Whatsapp pada nomor 08111 63801  

- Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur

- Melalui Kotak Saran yang disediakan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur

- Melalui aplikasi Lapor pada web www.lapor.go.id

- Melalui Media Sosial Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan "