Izin Penggunaan Sumber Daya Air

  1. Formulir Permohonan yang ditandatangani salah satu pemilik/pemegang saham, bermaterai cukup;
  2. Fotokopi/scan KTP Pemohon/Pemilik dan/atau Penanggungjawab Perusahaan
  3. Fotokopi/scan NPWP Pemohon/Pemilik Perusahaan Perorangan
  4. Fotokopi /scan Hasil cetak Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha
  5. Fotokopi/scan Akta Perusahaan bagi bentuk usaha yang berbadan hukum

  1. Pemohon mengunduh formulir izin di website www.perizinan.gunungsitolikota.go.id atau dapat diambil di Kota Gunungsitoli;
  2. Pemohon melakukan registrasi dan login ke Aplikasi perizinan atau melakukan pendaftaran melalui Petugas Front Office (FO);
  3. Pemohon mengajukan permohonan izin dalam aplikasi perizinan dan upload persyaratan izin;
  4. Pemohon mengisi Formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Atas Keabsahan Dokumen dan Kebenaran Data Pemohon;
  5. Petugas Front Office (FO) memvalidasi kelengkapan dokumen melalui sistem dan sistem secara otomatis akan menerbitkan tanda terima dokumen permohonan izin yang telah memenuhi persyaratan;
  6. Sistem akan memberikan notifikasi kepada Pemohon apabila dokumen tidak lengkap
  7. Sistem secara otomatis akan menolak permohonan apabila dalam jangka waktu 3 x 24 jam pemohon tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan
  8. Permohonan yang ditolak oleh sistem dapat diajukan kembali sebagai permohonan baru
  9. Sistem akan meneruskan permohonan izin yang telah memenuhi persyaratan kepada Pejabat yang membidangi Pelayanan Perizinan
  10. Pemrosesan

Pemohon mengunduh formulir izin di website www.perizinan.gunungsitolikota.go.id atau dapat diambil di  Kota Gunungsitoli

Pemohon melakukan registrasi dan izin

Pemohon mengisi Formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Atas Keabsahan Dokumen dan Kebenaran Data Pemohon

Petugas Front Office (FO) memvalidasi kelengkapan dokumen melalui sistem dan sistem secara otomatis akan menerbitkan tanda terima dokumen permohonan izin yang telah memenuhi persyaratan

Sistem akan memberikan notifikasi kepada Pemohon apabila dokumen tidak lengkap

Sistem secara otomatis akan menolak permohonan apabila dalam jangka waktu 3 x 24 jam pemohon tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan

Permohonan yang ditolak oleh sistem dapat diajukan kembali sebagai permohonan baru

Sistem akan meneruskan permohonan izin yang telah memenuhi persyaratan kepada Pejabat yang membidangi Pelayanan Perizinan

Pemrosesan

Tidak dipungut biaya

Izin Penggunaan Sumber Daya Air

Pengaduan secara lisan disampaikan dengan cara menyampaikan kepada Petugas Loket Pengaduan pada DPMPTSP Kota Gunungsitoli

Pengaduan secara tertulis

Pengaduan secara elektronik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penggunaan Sumber Daya Air"