Rekam Foto WNA (Tatap Muka)

  1. Kartu Keluarga

  1. Pemohon mendatangi Kantor Dinas sesuai jadwal yang sudah diberikan petugas
  2. Petugas melakukan perekaman foto
  3. Petugas melakukan pengajuan dan pencetakan KTP-el
  4. Pemohon menerima berkas KTP-el

Jangka waktu penyelesaian rekam foto sekitar 20 menit

Tidak dipungut biaya

KTP-el

Melalui  :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekam Foto WNA (Tatap Muka)"