Konsultasi Perkawinan (Tatap Muka)

  1. Formulir F-2-01
  2. Surat Nikah Agama
  3. Akta Kelahiran
  4. KTP-El
  5. Kartu Keluarga
  6. Akta Kematian/Akta Perceraian (bagi yang sudah menikah)
  7. Pasphoto 4x6 cm
  8. KTP-El saksi 2 orang
  9. Surat kuasa (jika diwakilkan oleh orang lain)

  1. Pemohon mendatangi kantor dinas
  2. Pemohon mengambil nomor antrian
  3. Petugas memanggil Pemohon
  4. Pemohon menyampaikan aduan tentang perkawinan
  5. Petugas menjawab/menjelaskan perihal aduan Pemohon
  6. Pemohon menerima penjelasan dan jawaban dari Petugas

Jangka waktu konsultasi 15-30 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Akta Perkawinan 2. Kartu Keluarga 3. KTP-El

Melalui  :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Perkawinan (Tatap Muka)"