Penerbitan Biodata Penduduk Rentan

  1. Mengisi Formulir F.1-01 Biodata Penduduk Rentan pada Silondo Bermula
  2. Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan
  3. Surat Pengantar RT RW
  4. Surat Pengampu/Penjamin
  5. Dokumen Pendukung (jika ada)

  1. Pemohon mengajukan Penerbitan Biodata Penduduk Rentan kepada Petugas
  2. Petugas menjadwalkan perekaman kepada penduduk rentan
  3. Petugas mendatangi lokasi pemohon untuk melakukan perekaman
  4. Petugas mengajukan penandatanganan ke Kepala Dinas
  5. Pemohon dapat mengambil berkas biodata di Sanpel De Prima/ De Fast

Jangka waktu penyelesaian dokumen maksimal 3 hari

Tidak dipungut biaya

Biodata Penduduk

Melalui  :


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Biodata Penduduk Rentan"