Legalisir (Tatap Muka)

  1. Berkas Asli
  2. Berkas Foto copy (max 6)

  1. Pemohon mendatangi kantor dinas
  2. Pemohon menyerahkan berkas yang akan di legalisir ke loket pelayanan 6
  3. Pemohon mendapatkan nomor pengambilan
  4. Petugas memproses berkas
  5. Petugas memanggil Pemohon untuk mengambil berkas sesuai nomor pengambilan
  6. Pemohon menerima berkas yang sudah di legalisir

Jangka waktu penyelesaian dokumen 1-3 jam maksimal 1 hari kerja (sesuai banyaknya antrian)

Tidak dipungut biaya

Dokumen Legalisir

Melalui  :


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir (Tatap Muka)"