Penerbitan Izin Operasional Pendirian dan Perpanjangan Izin Operasional Organisasi Sosial (Yayasan/Panti/LKS/LSM)

No. SK: 465/36.2/DINSOS/I/2022

  1. Proposal dilengkapi dengan AD/ART
  2. Akta Notaris
  3. NPWP
  4. Rekomendasi Lurah dan Camat
  5. Daftar atau data lengkap anak asuh/kelayan yang sedang atau akan disantuni
  6. Daftar susunan pengurus lengkap dengan fotokopi identitas diri (KTP)
  7. Dokumentasi pelayanan kelayan/anak asuh
  8. Rekening bank atas nama Orsos.

  1. Menyerahkan dokumen ke petugas. Dokumen tersebut diteliti oleh petugas, kemudian dokumen yang sudah lengkap dilampiri lembar disposisi oleh petugas untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;
  2. Dokumen proposal didisposisi ke Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Pemberdayaan Kelembagaan Sosial;
  3. Petugas dari seksi Pemberdayaan Kelembagaan Sosial melakukan SPI (Pengecekan ke lokasi sekretariat).
  4. Jika hasil SPI memenuhi syarat, dilanjutkan untuk diterbitkan surat Rekomendasi Izin Operasional Pendirian atau Perpanjangan.

Tidak membutuhkan waktu lama jika semua persyaratan sudah lengkap, petugas hanya butuh waktu untuk pengecekan ke lokasi sekretariat paling lama 3 jam.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Operasional

Via telepon/SMS/WA atau langsung datang ke kantor Dinas Sosial.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Operasional Pendirian dan Perpanjangan Izin Operasional Organisasi Sosial (Yayasan/Panti/LKS/LSM)"