No. SK: 465/36.2/DINSOS/I/2022
Tidak membutuhkan waktu lama jika semua persyaratan sudah lengkap, petugas hanya butuh waktu untuk pengecekan ke lokasi sekretariat paling lama 3 jam.
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Operasional
Via telepon/SMS/WA atau langsung datang ke kantor Dinas Sosial.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store