Rekomendasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

No. SK: 465/36.1/DINSOS/I/2022

  1. Fotocopy Kartu Keluarga dan e-KTP;
  2. Surat Keterangan Sakit dari rumah sakit pemerintah;
  3. Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan;
  4. Surat keterangan hamil bagi wanita hamil.

  1. Masyarakat mengajukan permohonan dengan melengkapi persyaratan;
  2. Petugas melakukan pengecekan melalui aplikasi SIKS-NG apakah KK/NIK sudah masuk DTKS;
  3. Jika KK/NIK ada dalam DTKS, surat keterangan dicetak oleh petugas;
  4. Jika KK/NIK belum masuk DTKS, ditindaklanjuti untuk “emergency” apabila ybs sedang dirawat di RS. Selain itu, keluarga diarahkan ke kantor Lurah untuk mengusulkan diri masuk DTKS melalui musyawarah Kelurahan;
  5. Dokumen diajukan ke BPJS setiap tanggal 20 pada bulan berjalan. Peserta yang diajukan maksimal 500 peserta pada tiap bulan;
  6. KIS diterbitkan oleh BPJS 20 hari dan maksimal 90 hari setelah pengajuan peserta.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Via telepon/SMS/WA atau langsung datang ke kantor Dinas Sosial.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)"