Permohonan Bantuan Sosial bagi Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, dan Lanjut Usia Terlantar.

No. SK: 465/37.1/DINSOS/I/2022

  1. Surat permohonan (dibuat sendiri/ahli waris/Kelurahan);
  2. Surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan;
  3. Surat keterangan dari Rumah Sakit (khusus tuna rungu);
  4. Fotocopy KTP dan KK pemohon;
  5. Foto seluruh badan;
  6. Proposal

  1. Mengajukan surat permohonan kepada Wali Kota c.q. Kepala Dinas Sosial disertai proposal;
  2. Petugas melakukan rekapilasi, verifikasi, dan asesmen kelayakan calon penerima manfaat;
  3. Menyusun rekapitulasi hasil evaluasi, monitoring, dan verifikasi calon penerima manfaat;
  4. Petugas menyusun berita acara penetapan calon penerima bantuan yang disetujui oleh Kepala Dinas;
  5. Berita Acara penetapan tersebut diserahkan ke Wali Kota;
  6. Kemudian Wali Kota mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penetapan Penerima Bantuan Sosial;
  7. Penyaluran bantuan sosial kepada penerima manfaat.

Jangka waktu bersifat tentatif

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Calon Penerima Manfaat

Via telepon/SMS/WA atau langsung datang ke kantor Dinas Sosial.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Bantuan Sosial bagi Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, dan Lanjut Usia Terlantar."