Surat Keterangan Meninggal Dunia/ Surat Keterangan Kematian

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)/ KTP
  2. Surat Pengantar RT/RW atau Rekomendasi RT/ RW setempat
  3. Fotocopy KTP Saksi 2 Orang
  4. Surat Keterangan Meninggal Dunia Dari Rumah Sakit (Jika Meninggal Di Rumah Sakit)
  5. Surat Pernyataan Diatas Materai

  1. Permohonan diterima dan diperiksa kelengkapanya
  2. Diproses dan diketik
  3. Diverifikasi dan di paraf
  4. Ditandatangani lurah
  5. Surat diserahkan ke pemohon


- 4 menit pemeriksaan persyaratan

- 5 menit pengetikan

- 5 menit verifikasi dan paraf

-1 menit penendatangan


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Meninggal Dunia/ Surat Keterangan Kematian

- Datang langsung ke kantor lurah

- Melalui HP seluruh ASN kelurahan 

- Melalui surat yang ditujukan kepada kelurahan

-Kotak saran dengan cara memasukkan saran/ pengaduan ke kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Meninggal Dunia/ Surat Keterangan Kematian"