Pelayanan Hukum Gratis

No. SK: KEP-I-24/L.3.10/Cr.1/05/2024

  1. Fotocopy KTP
  2. -

  1. Masyarakat datang ke kantor Kejaksaan Negeri Padang
  2. Masyarakat yang bersangkutan mendatangi piket pelayanan hukum gratis di Kejaksaan Negeri Padang
  3. Dengan membawa KTP, masyarakat yang bersangkutan tersebut dapat melakukan konsultasi hukum kepada petugas piket pelayanan hukum gratis
  4. Petugas piket pelayanan hukum gratis menanggapi persoalan atau permasalahan dari masyarakat tersebut.
  5. Petugas tersebut memberikan pelayanan dan solusi terkait dari permasalahan masyarakat yang dihadapi.

Melakukan konsultasi hukum yang dilaksanakan kurang lebih 1 jam pada bidang perdata dan tata usaha negara.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Hukum Gratis

Memberikan solusi atas permasalahan hukum dari masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum Gratis"