Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 02/SK/PKIII/2017

  1. Memiliki BPJS
  2. Mengikuti prosedur layanan yg ada di Puskesmas
  3. Ada Penanggung jawab

  1. Pendaftaran di loket pendaftaran
  2. Pemeriksaan di BP
  3. Rekomendasi mendapatkan perawatan lebih lanjut (Rawat Inap)
  4. Masuk ke ruang perawatan untuk selanjutnya mendapat perawatan sesuai kebutuhan
  5. Visite dokter setiap hari
  6. Sembuh (BPL)

Pelayanan diberikan sesuai dengan kebutuhan pasien, apabila perawatan lebih dari 3 hari akan dikonsulkan untuk dilanjutkan perawatan di RS sesuai dengan kondisi pasien

1. Gratis

2.  Karcis Kunjungan = Rp. 8000

3. Tindakan Sederhana = Rp 6.000

4. Tindakan 1 = Rp. 30.000

5. Tindakan 2 = Rp. 150.000

6. Partus Bidan = Rp. 275.000

7. Lab Sederhana = Rp. 5000

8. Lab Sedang = Rp. 31.000

9. Rawat Inap = Rp. 35.000



Peningkatan derajat kesehatan masyarakat

Fb : Puskesmas Kintamani III

Email : Puskesmaskintamani3@gmail.com

Kotak Saran

Telp : 082237625206


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"