Surat Izin Tempat Usaha Minuman Beralkohol

No. SK: 065/27/DPMPTSP/2020

  1. Mengisi Formulir permohonan izin
  2. Materai 6000 2 Lembar
  3. Surat penunjukan dari Sub Distributor
  4. Surat Izin Lingkungan
  5. FC. KTP-el
  6. FC. NPWP
  7. FC. SIUP/TDUP/TDP
  8. FC. NPPBKC
  9. FC. Akta pendirian perusahaan
  10. FC. BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

  1. 1. Mengisi Formulir & Melengkapi Persyaratan
  2. 2. Menerima & Pemeriksaan Berkas Pemohon
  3. 3. Melakukan Verifikasi Berkas Pemohon
  4. 4. Tanda Terima Berkas Pemohon
  5. 5. Melakukan Verifikasi
  6. 6. Cetak Surat Izin dan Pengadministrasian
  7. 7. Penyiapan Penandatangan Surat Izin/Paraf
  8. 8. Penandatangan Surat Izin
  9. 9. Register dan Menyerahkan Surat Izin ke Pemohon

  1. Mengisi Formulir & Melengkapi Persyaratan
  2. Menerima & Pemeriksaan Berkas Pemohon
  3. Melakukan Verifikasi Berkas Pemohon
  4. Tanda Terima Berkas Pemohon
  5. Melakukan Verifikasi
  6. Cetak Surat Izin dan Pengadministrasian
  7. Penyiapan Penandatangan Surat Izin/Paraf
  8. Penandatangan Surat Izin
  9. Register dan Menyerahkan Surat Izin ke Pemohon

Besaran Retribusi disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan eraturan Bupati Buleleng Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peninjauan tarif Retribusi Izin Tempat Penjualan Beralkohol

SIUP MB

1. Kotak Saran
2. Surat Pengaduan
3. Email      : dpmptsp@bulelengkab.go.id
4. Website  : dpmptsp.bulelengkab.go.id
5. Telp        : (0362) 22063

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Tempat Usaha Minuman Beralkohol"