No. SK: 065/27/DPMPTSP/2020
Besaran Retribusi disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan eraturan Bupati Buleleng Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peninjauan tarif Retribusi Izin Tempat Penjualan Beralkohol
SIUP MB
1. Kotak Saran
2. Surat Pengaduan
3. Email : dpmptsp@bulelengkab.go.id
4. Website : dpmptsp.bulelengkab.go.id
5. Telp : (0362) 22063
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store