Surat Izin Usaha Pasar Pengelolaan Pasar Tradisional

No. SK: 065/27/DPMPTSP/2020

  1. Surat permohonan
  2. Formulir permohonan bermaterai 10.000
  3. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan
  4. FC KTP-el
  5. FC IMB, SITU
  6. Melampirkan Ijin Asli (ijin yang akan dimohonkan perpanjangan/perubahan)
  7. Salinan PBB tahun terakhir
  8. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa usaha masih tetap beroperasi'
  9. Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000 *bila diurus orang lain
  10. FC BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

  1. 1. Mengisi Formulir & Melengkapi Persyaratan
  2. 2. Menerima & Pemeriksaan Berkas Pemohon
  3. 3. Melakukan Verifikasi Berkas Pemohon
  4. 4. Tanda Terima Berkas Pemohon
  5. 5. Melakukan Verifikasi
  6. 6. Cetak Surat Izin dan Pengadministrasian
  7. 7. Penyiapan Penandatangan Surat Izin/Paraf
  8. 8. Penandatangan Surat Izin
  9. 9. Register dan Menyerahkan Surat Izin ke Pemohon

  1. Mengisi Formulir & Melengkapi Persyaratan
  2. Menerima & Pemeriksaan Berkas Pemohon
  3. Melakukan Verifikasi Berkas Pemohon
  4. Tanda Terima Berkas Pemohon
  5. Melakukan Verifikasi
  6. Cetak Surat Izin dan Pengadministrasian
  7. Penyiapan Penandatangan Surat Izin/Paraf
  8. Penandatangan Surat Izin
  9. Register dan Menyerahkan Surat Izin ke Pemohon

Tidak dipungut biaya

IUP2T

1. Kotak Saran
2. Surat Pengaduan
3. Email      : dpmptsp@bulelengkab.go.id
4. Website  : dpmptsp.bulelengkab.go.id
5. Telp        : (0362) 22063



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Pasar Pengelolaan Pasar Tradisional"