Perpanjang Kartu Pengawasan Trayek Angkutan Perkotaan

  1. Melampirkan Trayek Asli
  2. Melampirkan Foto Copy Buku KIR
  3. Fotocopy STNK

  1. 1. Pemohon 2. Dishub 3. Loket Pendaftaran 4. Penelitian Berkas 5. Membayar Retribusi 6. Terbit Izin Trayek dan KPS (Kartu Pengawasan)

Sebelum kartu pengawasan selesai, petugas angkutan memberi kartu sementara kepada pengurus yang berlaku selama 2 minggu


Rp. 41,000

Si Angkut

Penanganan pengaduan melalui akun social media Dina Perhubungan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Si Angkut

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjang Kartu Pengawasan Trayek Angkutan Perkotaan"