Izin Radioterapis

No. SK: 065/27/DPMPTSP/2020

  1. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku
  2. fotocopy surat keterangan domisili bagi pemohon yang alamat KTP tidak sesuai dengan alamat domisili
  3. foto copy STR yang masih berlaku dan dilegalisasi
  4. foto copy ijazah
  5. surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki SIP
  6. surat pernyataan memiliki tempat praktik
  7. surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyatakan masih bekerja pada fasilitas yang bersangkutan
  8. pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3x4 sebanyak 2 (dua)
  9. rekomendasi dari organisasi profesi setempat
  10. rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  11. FC BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaaan

  1. 1. Mengisi Formulir & Melengkapi Persyaratan
  2. 2. Menerima & Pemeriksaan Berkas Pemohon
  3. 3. Melakukan Verifikasi Berkas Pemohon
  4. 4. Tanda Terima Berkas Pemohon
  5. 5. Melakukan Verifikasi
  6. 6. Cetak Surat Izin dan Pengadministrasian
  7. 7. Penyiapan Penandatangan Surat Izin/Paraf
  8. 8. Penandatangan Surat Izin
  9. 9. Register dan Menyerahkan Surat Izin ke Pemohon

  1. Mengisi Formulir & Melengkapi Persyaratan
  2. Menerima & Pemeriksaan Berkas Pemohon
  3. Melakukan Verifikasi Berkas Pemohon
  4. Tanda Terima Berkas Pemohon
  5. Melakukan Verifikasi
  6. Cetak Surat Izin dan Pengadministrasian
  7. Penyiapan Penandatangan Surat Izin/Paraf
  8. Penandatangan Surat Izin
  9. Register dan Menyerahkan Surat Izin ke Pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Radioterapis

1. Kotak Saran
2. Surat Pengaduan
3. Email      : dpmptsp@bulelengkab.go.id
4. Website  : dpmptsp.bulelengkab.go.id
5. Telp        : (0362) 22063



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Radioterapis"