Pelayanan Poli Gigi

  1. 1. Gigi membayar retribusi
  2. 2. Pasien BPJS PBI / Non PBI a.Kartu berobat b.KTP / Kartu Keluarga c.Kartu BPJS d.Surat control dari RS jika diperlukan
  3. -

  1. 1. Pasien datang dan petugas mempersilahkan pasien untuk masuk ke Puskesmas
  2. 2. Petugas pendaftaran melakukan panggilan dan identifikasi pasien dengan menggunakan nomor antrian.
  3. 3. Petugas melakukan pendaftaran terhadap pasien.
  4. 4. Petugas mengarahkan pasien untuk masuk ke Poli Gigi.
  5. 5. Petugas Poli Gigi memanggil pasien sesuai dengan nomor urut.
  6. 6. Petugas Poli Gigi melakukan kajian terhadap pasien sesuai dengan SOAP dan ditulis lengkap ke dalam rekam medis.
  7. 7. Petugas Poli Gigi melakukan diagnosis dan terapi pada pasien
  8. 8. Petugas Poli Gigi memberikan surat pemeriksaan laboratorium jika diperlukan.
  9. 9. Petugas Poli Gigi memberikan rujukan internal ke unit lain jika diperlukan.
  10. 10. Petugas memberikan resep kepada pasien untuk mengambil obat.
  11. Petugas Poli Gigi merujuk pasien jika tidak dapat dilayani di Puskesmas.

1.    15 Menit jika tidak dilakukan Tindakan pencabutan gigi

2.81 Menit jika dilakukan pencabutan gigi.

1.    Gigi tarif sesuai dengan Perda No.5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Gigi Di Kabupaten Tanah Bumbu.

2.BPJS PBI / Non PBI Gratis

SURAT RUJUKAN & RESEP OBAT

1.    Email : puskesmasbatulicin@yahoo.com

2.Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

puskesmasbatulicin@yahoo.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Gigi"