Penerbitan Akta Kelahiran Perbaikan

  1. Akta Asli
  2. KTP-El Orang Tua
  3. Kartu Keluarga
  4. Buku Nikah/Akta Nikah
  5. Kuasa (jika diwakilkan oleh orang lain)

  1. Pemohon melakukan pendaftaran pada Silondo Bermula
  2. Petugas register dinas melakukan verifikasi berkas
  3. Petugas mengirim tanda terima kepada pemohon
  4. Petugas menginput dan mencetak Akta
  5. Petugas mengirim dokumen pdf Akta kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian dokumen maksimal 3 hari kerja,

Tidak dipungut biaya

1. Akta Kelahiran 2. Kartu Keluarga 3. KIA (Bagi Usia 0-16 tahun)

Melalui  :


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran Perbaikan "