Pelayanan Kesehatan Lingkungan

  1. 1. Lembar Rujukan
  2. 2. Rekam Medik

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomer urut atau sesuai rujukan.
  2. 2. Petugas menerima Rujukan Internal atau Rujukan Eksternal
  3. 3. Petugas melakukan kajian Kesehatan lingkungan.
  4. 4. Petugas memberikan konseling Kesehatan lingkungan
  5. Pasien Kembali ke Poli Umum atau Poli KIA

Dilakukan pencatatan secara manual (buku register) dan rekam medik

1. Umum tarif sesuai dengan Perda No.5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga AtasPerda No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Tanah Bumbu.

2. BPJS PBI / Non PBI Gratis

Hasil Konseling Kesehatan Lingkungan

1.    Email : puskesmasbatulicin@yahoo.com

2.Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

puskesmasbatulicin@yahoo.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Lingkungan"