Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) WNA karena Hilang/Rusak

  1. Formulir F-1.12
  2. Paspor
  3. Kitas
  4. Surat Permohonan Penjamin
  5. Surat Keterangan Domisili Tinggal dari Kelurahan
  6. KTP-El dan Kartu Keluarga Penjamin
  7. Akta Pernikahan/Perceraian
  8. SKTT lama (jika rusak)
  9. Surat Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)

  1. Pemohon mengajukan Layanan WNA pada Silondo Bermula
  2. Petugas melakukan verifikasi berkas
  3. Petugas menginput data SKTT WNA
  4. Petugas mengajukan penandatanganan ke Kepala Dinas
  5. Petugas mengirimkan SKTT WNA berupa dokumen pdf kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian dokumen maksimal 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal)

Melalui  :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) WNA karena Hilang/Rusak"