Izin Praktek Ahli Teknologi Laboratorium;

No. SK: Peraturan Bupati Pekalongan No 114 Tahun 2023 tent

  1. Scan Asli Permohonan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Melalui Aplikasi SICANTIK CLOUD
  2. Scan Asli KTP Elektronik yang berlaku
  3. Scan Asli STR yang masih berlaku
  4. Scan Asli Pas Photo berwarna 4x6
  5. Scan Asli Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan
  6. Scan Asli SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2

  1. 1. Pendaftaran ke Aplikasi SICANTIK CLOUD; 2. Penelitian Persyaratan oleh petugas front office; 3. Entri data oleh petugas back office; 4. Verifikasi Persetujuan Persyaratan Oleh Kepala Seksi/Sub Koordinator/Analis melalui SICANTIK CLOUD; 5. Verifikasi Persetujuan Persyaratan Oleh Kepala Bidang melalui SICANTIK CLOUD; 6. Penetapan Perizinan oleh Kepala Dinas Penanaman dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 7. Tanda Tanda Elektronik; 8. Penerbitan Perizinan/Cetak Izin melalui Aplikasi SICANTIK/CLOUD.

5 (lima) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Izin Praktek Ahli Teknologi Laboratorium;

HOTLINE Pengaduan : 

 Telephon/Fax : 0285 381992

 WhatsApp : 0851 7107 9911

 Email : dpmptsp@pekalongankab.go.id

 Alamat Surat : Jl. Sindoro No. 6 Kajen Kab. Pekalongan 51161

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktek Ahli Teknologi Laboratorium;"