Pelayan Gizi yang bersifat UKP

No. SK: 02/SK/PKIII/2017

  1. memiliki BPJS
  2. Mengikuti Alur pelayanan yang ada

  1. Adanya rujukan internal
  2. Mengikuti antrean
  3. Pasien dilayani konseling diruang konseling

Konseling masalah gizi, waktu 30 mnt dibutuhkan mulai dari awal anamnesa sampai selesai konseling

Tidak dipungut biaya

peningkatan pengetahuan

Fb : Puskesmas Kintamani III

Email : Puskesmaskintamani3@gmail.com

Kotak Saran

Telp : 082237625206


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

telemedecine

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayan Gizi yang bersifat UKP"