Penerbitan KIA Baru

  1. Mengisi Formulir F-1.02
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran
  4. Foto anak berwarna ukuran 2x3 2 lembar untuk anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari

  1. Pemohon mengajukan Penerbitan KIA pada Silondo Bermula
  2. Petugas register melakukan verifikasi
  3. Petugas operator mencetak KIA
  4. Pemohon dapat mengambil KIA di De Fast

Jangka waktu penyelesaian dokumen maksimal 3 hari kerja ,

Tidak dipungut biaya

KIA

Melalui  :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KIA Baru"