Poliklinik Kulit dan Kelamin

  1. Bawa Identitas (KTP / Kartu Berobat / Kartu Rujukan)
  2. Membawa kartu jaminan pembayaran (kartu BPJS, KIS, SKTM, MASAGENA dll),

  1. Pengambilan Nomor Antrian
  2. Melakukan pendaftaran diloket Pendaftaran
  3. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju
  4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (Laboratorium dan Radiologi)
  5. Pemberian terapi atau resep dokter
  6. Pengambilan obat di Depo Farmasi
  7. Penyelesaian Administrasi / pembayaran di kasir
  8. Pasien Pulang

15 Menit

Jika pasien memiliki kartu BPJS , Kartu MASAGENA dan Peserta SKTM tidak dipungut biaya. Untuk pasien umum dilakukan pungutan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten sigi No 6 Tahun 2022


Layanan Poliklinik

Masyarakat/keluarga pasien dapat mengadukan keluhan langsung kepada petugas yangmelakukan pelayanan atau melalui Email rsudsigi@gmail.com No Tlfn 0451 4014799


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poliklinik Kulit dan Kelamin"