Surat Keterangan Pendaftaran Tanah

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Bukti hubungan hukum antara subjek dan objek hak
  5. Surat pengantar dan surat kuasa dari KPKNL (untuk lelang)
  6. Surat pernyataan tertulis dari pemohon bermaterai (untuk sertipikat hilang)

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Pemohon membuat dan melampirkan surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Petugas loket mencocokkan fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan dengan aslinya
  4. Pemohon melampirkan bukti hubungan hukum antara subjek dan objek hak

1 Hari

Rp. 50,000

-

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store