Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan
Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Bukti hubungan hukum antara subjek dan objek hak
Surat pengantar dan surat kuasa dari KPKNL (untuk lelang)
Surat pernyataan tertulis dari pemohon bermaterai (untuk sertipikat hilang)
Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan atau kuasanya di atas materai cukup
Pemohon membuat dan melampirkan surat kuasa apabila dikuasakan
Petugas loket mencocokkan fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan dengan aslinya
Pemohon melampirkan bukti hubungan hukum antara subjek dan objek hak
1 Hari
Rp. 50,000
-
-
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.