Penerbitan KTP karena Ganti Foto

  1. KTP-El lama
  2. Kartu Keluarga

  1. Pemohon mengajukan Pencetakan KTP pada Silondo Bermula
  2. Petugas memeriksa berkas dan verifikasi NIK
  3. Petugas memberikan jadwal pengambilan foto di Kantor Dinas kepada pemohon
  4. Pemohon melakukan pengambilan foto di Kantor Dinas
  5. Petugas mencetak KTP-el
  6. Pemohon mengembalikan KTP-el lama dan menerima KTP-el baru

Jangka waktu penyelesaian dokumen maksimal 3 hari kerja ,

Tidak dipungut biaya

KTP-el WNI

Melalui  :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP karena Ganti Foto"