Sesuai dengan jarak tempuh
Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.
Jenis Pelayanan |
Jumlah (Rp) |
a. 5 km pertama: |
|
Pagi (07.00 s/d 14.00) |
Harga 5 liter BBM |
Sore (14.01 s/d 21.00) |
Harga 7,5 liter BBM |
Malam (21.1-06.59) |
Harga 10 liter BBM |
b. Lebih dari 5 km |
|
berlaku ketentuan yang dimaksud pada huruf a, ditambah 0,5 liter harga BBM /km tambahan dihitung pulang pergi |
Layanan Rujukan
1. Telepon : (0287) 3879017
2. Email: tambakduapusk@yahoo.co.id
3. Kotak Saran
Lapak Aduan Puskesmas Tambak II Telpon : 08997224090, Whatsapp, SMS, Instagram (@puskesmastambak2) , dan Facebook (Puskesmas Tambak II)Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store