Pelayanan Ambulance

  1. 1. Pasien IGD, Rawat Inap atau rawat jalan yang memerlukan jasa ambulance
  2. 2. Melengkapi semua administrasi

  1. Pasien masuk ambulance didampingi petugas
  2. Pasien diantar ke tempat rujukan
  3. Pasien didampingi menyelesaikan pendaftaran
  4. Serah terima pasien oleh petugas

Sesuai dengan jarak tempuh

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.

Jenis Pelayanan

 Jumlah (Rp)

a.    5 km pertama:

 

 

Pagi (07.00 s/d 14.00)

Harga 5 liter BBM

Sore (14.01 s/d 21.00)

Harga 7,5 liter BBM

Malam (21.1-06.59)

Harga 10 liter BBM

b.   Lebih dari 5 km

 

berlaku ketentuan yang dimaksud pada huruf a, ditambah 0,5 liter harga BBM /km tambahan dihitung pulang pergi


Layanan Rujukan

1.   Telepon : (0287) 3879017

2.   Email: tambakduapusk@yahoo.co.id

3.   Kotak Saran

Lapak Aduan Puskesmas Tambak II Telpon : 08997224090, Whatsapp, SMS, Instagram (@puskesmastambak2) , dan Facebook (Puskesmas Tambak II)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store