Pelayanan Gawat Darurat

  1. 1. Kartu Identitas (KTP)
  2. 2. Kartu BPJS

  1. 1. Petugas memastikan identitas pasien
  2. 2. Petugas melakukan anamnesis
  3. 3. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  4. 4. Petugas melakukan melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
  5. 5. Petugas menetukan diagnosis
  6. 6. Jika diperlukan pasien dirujuk ke laboratorium
  7. 7. Pengambilan resep ke apotek
  8. 8. Dirujuk ke PPK Tk.II/RS bila diperlukan

Waktu tanggap Pelayanan Petugas <5>

Senin – Minggu : 24 jam

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.

Jenis Pelayanan

 Jumlah (Rp)

Pagi (07.00 s/d 14.00)

     10.000

Sore (14.01 s/d 21.00)

     15.000

Malam (21.1-06.59)

     20.000


1. Mendapatkan pemeriksaan & Tindakan yang diperlukan 2. Mendapatkan resep obat oleh dokter sesuai diagnosa 3. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan

1.   Telepon : (0287) 3879017

2.   Email: tambakduapusk@yahoo.co.id

3.   Kotak Saran

Lapak Aduan Puskesmas Tambak II Telpon : 08997224090, Whatsapp, SMS, Instagram (@puskesmastambak2) , dan Facebook (Puskesmas Tambak II)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store