Pelayanan Penerbitan Akta Kematian WNI di luar wilayah NKRI dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan kematian bagi orang asing

No. SK: 470/DKPS/KPTS/VIII/2022/012

  1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01)
  2. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit atau Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang di Negara setempat
  3. Foto copy KTP - el pelapor dan 2 orang saksi
  4. KK asli almarhum dan KTP – el asli almarhum atau foto copy dokumen perjalanan Republik Indonesia atau suratketerangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri (SKPLN)

  1. Pemohon mempersiapkan permohonan dengan persyaratan lengkap
  2. Setiap 1 (satu) layanan permohonan dimasukkan kedalam 1 (satu) map (apabila manual/luring)
  3. Mengajukan permohonan dokumen asli yang dipindai/discan dan dilampirkan melalui website : disdukmeranti@gmail.com/Layanan Online WA dibuka mulai pukul 08.00 WIB (apabila daring)
  4. Menunggu sampai status permohonan selesai
  5. Pemohon menerima email/SMS untuk mencetak Akte Kematian dengan datang ke kantor Disdukcapil dan dicetak oleh Petugas Disdukcapil
  6. Petugas menyerahkan Akta Kematian kepada pemohon

Hari Senin sampai dengan Kamis

  • Permohonan yang masuk dari pukul 08.00 s/d 11.00 dan dinyatakan sudah lengkap dan benar sudah dapat diambil besok harinya (hari kerja).
  • Permohonan yang masuk di atas pukul 11.00 dan dinyatakan sudah lengkap dan benar sudah dapat diambil dua hari kerja berikutnya. 

 Hari Jumat 

  • Permohonan yang masuk dari pukul 08.00 s/d 10.00 dan dinyatakan sudah lengkap dan benar sudah dapat diambil besok harinya (hari kerja). 
  • Permohonan yang masuk di atas pukul 10.00 dan dinyatakan sudah lengkap dan benar sudah dapat diambil dua hari kerja berikutnya.


Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian

Layanan website : https://disdukcapil.merantikab.go.id

Layanan Informasi melalui HP : +62 812-7656-067

Layanan Pengaduan melalui Whatsapp : 081275405144 / 081275405166

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Akta Kematian WNI di luar wilayah NKRI dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan kematian bagi orang asing"