Pelayanan Apotek

No. SK: B/440.1/ 001 /PKM.Sbb1-TU/I/2024

  1. Membawa Resep Obat

  1. a. Petugas menerima resep dari unit-unit pelayanan di puskesmas b. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan resep yaitu, nama dokter, nomor izin praktek dokter, alamat, tanggal penulisan resep, tandatangan atau paraf dokter serta nama, alamat, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien c. Petugas melakukan pemeriksaan kesesuaian farmasetik yaitu bentuk sediaan, dosis, frekuensi, kekuatan, stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian obat, bila ada yang tidak jelas, menanyakan kembali ke petugas penulis resep. d. Petugas me nyiapkan dan meracik obat sesuai permintaan resep. e. Petugas mengemas obat yang telah siap dan menyerahkan ke pasien. f. Petugas memberikan informas iobat (PIO) kepada pasien yang berisi tentang jumlah, jenis dan kegunaan masing-masing obat, bagaimana pemakaian atau aturan minum setiap jenis obat, bagaimana cara menggunakan peralatan kesehatan, Peringatan atau efek samping obat, Tata cara penyimpanan dan Pentingnya kepatuhan penggunaan obat

-  5 Menit untuk pasien dengan resep non racikan

- 10 - 15 Menit untuk pasien dengan resep racikan

1.    Umum tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah BumbuNo.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Retribusi Daerah.

2.  BPJS PBI / Non PBI Gratis

obat racikan, obat non racikan

Email Puskesmas

Kotak Saran

No HP/WA Kepala Puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Apotek"