Pelayanan Kefarmasian

  1. Resep dari Poli

  1. 1. Petugas poli menaruh resep di Farmasi
  2. 2. Petugas menuliskan nomor urut pada lembar resep
  3. 3. Pasien menunggu sampai dipanggil sesuai urutan kedatangan
  4. 4. Petugas melakukan screening resep
  5. 5. Petugas menyiapkan obat sesuai dengan permintaan pada resep
  6. 6. Petugas memanggil nama pasien sesuai dengan urutan kedatangan
  7. 7. Petugas menyerahkan obat disertai pemberian informasi atau konseling kepada pasien

Waktu tunggu pelayanan Obat Jadi ≤30 menit

Senin – Kamis : 08.00 - 14.15 WIB
Jumat             : 08.00 - 11.15 WIB
Sabtu              : 08.00 - 12.45 WIB

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.

1. Pelayanan obat racikan 2. Pelayanan obat non racikan 3. Pemberian Informasi Obat (PIO)

1.   Telepon : (0287) 3879017

2.   Email: tambakduapusk@yahoo.co.id

3.   Kotak Saran

Lapak Aduan Puskesmas Tambak II Telpon : 08997224090, Whatsapp, SMS, Instagram (@puskesmastambak2) , dan Facebook (Puskesmas Tambak II)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store