Pelayanan pendaftaran / Loket

  1. 1. Kartu identitas : KTP, SIM, KK atau kartu pelajar (pasienbaru)
  2. 2. Kartu Pendaftaran Pasien (pasien lama)
  3. 3. Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. A. PasienBaru 1. Pasiendatang 2. Pasien mengambil nomorantrian 3. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan (jika ada) untuk mendapat nomor RM 4. Pasien menunggu panggilan di poli yang di tuju B. PasienLama 1. Pasiendatang 2. Pasien mengambil nomorantrian 3. Pasien melakukan pendaftaran melalui Loket pendaftaran dengan membawa nomor rekam medis, kartu jaminan kesehatan 4. Pasien menunggu panggilanpoli

Pasien Lama 4 Menit

Pasien Baru 8 Menit


Untuk pasien BPJS dan jamkesda tidak di pungut biaya, sedangkan pasien umum( pasien luar wialayah yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS puskesmas KTK dan pasien dalam wilayah yang tidak bisa menunjukan identitas sebagai penduduk kota dikenakan tarif pendaftaran / membeli karcis sebesar Rp. 20,000 di loket pendaftaran.

Pendataran Pasien dan pelayanan Rekam medis Pasien

Whatsapp, SMS, Email, LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SMS / Whatsapp Center Puskesmas KTK : 081371015453 , email : puskesmasktk@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pendaftaran / Loket"