Pelayanan Imunisasi

No. SK: B/440.1/ 001 /PKM.Sbb1-TU/I/2024

  1. Membawa fotocopy kartu identitas KTP/KK/SKTM Kab.Tanah Bumbu
  2. Menyerahkan Buku KMS

  1. 1. Pasien datang ke tempat Kegiatan Posyandu (cuci tangan dan masker) 2. Paramedis menentukan berapa banyak vaksin yang dibutuhkan untuk pelayanan imunisasi 3. Paramedis mempersiapkan alat sesuai kebutuhan 4. Paramedis mempersiapkan vaksin kemudian masukkan ke dalam vaksin carrier berisi 4 buah cool pack. Pastikan vaksin masih berkualitas (VVM A atau B, belum kadaluarsa, label kemasan masih ada dan terbaca 5. Paramedis mempersiapkan anak yang akan diberikan imunisasi dan lakukan identifikasi serta anamnesa dengan menanyakan kepada orang tua anak tentang nama anak, umur anak, nama orangtua serta alamat anak. 6. Paramedis melarutkan vaksin dengan cairan pelarut yang sudah disediakan. Beri tanda (tanggal dan jam pelarutan vaksin) pada vial vaksin tersebut. 7. Paramedis mengambil vaksin dengan dosis 0,05 ml 8. Paramedis membersihkan lengan kanan bagian atas bayi dengan kapas alcohol swab dan tunggu hingga mengering. 9. Paramedis menyuntikkan secara perlahan vaksin di lokasi secara intracutan/IC (posisi jarum suntik sekitar 150 terhadap permukaan kulit) 10. Setelah vaksin disuntikkan, jarum dikeluarkan Alat suntik bekas langsung dimasukkan dalam safety box tanpa ditutup kembali (no recapping) 11. Memberitahukan informasi kepada orangtua untuk tidak memencet atau mengompres benjolan/bula bekas suntikan imunisasi dan jelaskan bahwa biasanya pada bekas suntikan itu nanti akan menjadi scar/jaringan parut (bekas luka) Pasien menunggu obat. 12. Bersihkan tangan petugas dengan menggunakan hand sanitizer, Lakukan pencatatan pada lembar catatan imunisasi 13. Pengawasan anak post imunisasi (untuk mengantisipasi kipi)

berupa :

1. kegiatan penyiapan alat dan vaksin, vaksin dihisap ke dalam spuit sesuai ketentuan dosis, 

2. vaksin disuntik sesuai jenisnya

3.  Penyuluhan dan efek samping imunisasi dan

4.Petugas melakukan register

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas Sebamban I sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor : 1 Tahun 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Vaksin

1. UPTD Puskesmas Sebamban I. Jl. Blok A.Desa Sari Mulya Kecamatan Sungai Loban

2. Email puskesmassebamban1@gmail.com

3. IG @promkes_sebamban_1

4. FB @Puskesmas Sebamban I

5. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Imunisasi"