No. SK: B/440.1/ 001 /PKM.Sbb1-TU/I/2024
berupa :
1. kegiatan penyiapan alat dan vaksin, vaksin dihisap ke dalam spuit sesuai ketentuan dosis,
2. vaksin disuntik sesuai jenisnya
3. Penyuluhan dan efek samping imunisasi dan
4.Petugas melakukan register
Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas Sebamban I sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor : 1 Tahun 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Vaksin
1. UPTD Puskesmas Sebamban I. Jl. Blok A.Desa Sari Mulya Kecamatan Sungai Loban
2. Email puskesmassebamban1@gmail.com
3. IG @promkes_sebamban_1
4. FB @Puskesmas Sebamban I
5. Kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store