No. SK: B/440.1/ 001 /PKM.Sbb1-TU/I/2024
1. 15 Menit jika tidak dilakukan Tindakan pencabutan gigi
2. 80 Menit jika dilakukan pencabutan gigi.1.Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas Sebamban I sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor : 1 Tahun 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pencabutan gigi, penambalan gigi,
1. UPTD Puskesmas Sebamban I. Jl. Blok A.Desa Sari Mulya Kecamatan Sungai Loban
2. Email puskesmassebamban1@gmail.com
3. IG @promkes_sebamban_1
4. FB @ Puseksmas Sebamban I
5. Kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store