Pelayanan Poli Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: B/440.1/ 001 /PKM.Sbb1-TU/I/2024

  1. Membawa Kartu berobat
  2. Membawa fotocopy KTP / Kartu Keluarga
  3. Membawa Kartu BPJS
  4. Membawa Surat Kontrol dari Rumah Sakit jika diperlukan

  1. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju. 2. Pasien Menunggu panggilan sesuai nomor antrian 3. Pasien lansia >60 thn dapat di panggil sesuai antrian prioritas yang di berikan oleh petugas 4. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas. 5. Setelah selesai diperiksa Pasien / pengunjung akan diberikan resep / rujukan internal / rujukan eksternal 6. Pasien BPJS dapat mengambil obat langsung dan pulang 7. Pasien umum dapat melakukan pembayaran ke kasir dan mengambil obat ke apotik lalu pulang 8. Pasien rujukan spesialistik dapat mengambil surat rujukan ke pendaftaran

1.    15 Menit jika tidak dilakukan Tindakan pencabutan gigi

2.   80 Menit jika dilakukan pencabutan gigi.

1.Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas Sebamban I sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor : 1 Tahun 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.   BPJS PBI / Non PBI Gratis

Pencabutan gigi, penambalan gigi,

1. UPTD Puskesmas Sebamban I. Jl. Blok A.Desa Sari Mulya Kecamatan Sungai Loban

2. Email puskesmassebamban1@gmail.com

3. IG @promkes_sebamban_1

4. FB @ Puseksmas Sebamban I

5. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Kesehatan Gigi dan Mulut"