Pengembalian BB

  1. 1. Perkara sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
  2. 2. Membawa petikan putusan pengadilan, identitas diri, dan dokumen pendukung lainnya (fotokopi BPKB atau STNK untuk motor, surat kuasa bila ingin mewakili)
  3. 3. Menyerahkan dokumen kepada petugas PTSP Kejaksaan Negeri Mataram untuk diteruskan kepada petugas barang bukti

  1. 1.Datang dan melapor ke petugas PTSP Kejaksaan Negeri Mataram untuk mengambil barang bukti dengan memberikan petikan putusan pengadilan dan data pendukung untuk kemudian diteruskan kepada petugas barang bukti.
  2. 2.Petugas PTSP memberikan petikan putusan pengadilan dan data pendukung kepada petugas barang bukti
  3. 3. Petugas barang bukti memeriksa putusan pengadilan untuk dikonfirmasi dengan jaksa penuntut umum, serta mencari dan mengambil barang bukti yang berada di gudang barang bukti ataupun yang dititipkan ke Rupbasan dengan membuat berita acara pengembalian barang bukti.
  4. 4. Penyerahan barang bukti kepada pemilik untuk kemudian diperiksa kelengkapan barang bukti tersebut oleh pemilik. Bila sudah lengkap, pemilik bisa menandatangani berita acara pengembalian barang bukti.
  5. 5. Pemilik bisa mengambil barang bukti tersebut untuk kemudian dibawa pulang.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

ANTAR BARANG BUKTI GRATIS

Layanan Antar Barang Bukti Gratis bisa melalui Telp/Wa : 081944833725  

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

  • Surat yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Mataram
  • InstagramTwitterFacebook resmi Kejaksaan Negeri Mataram
  • Layanan Pengaduan pada website Kejaksaan Negeri Mataram


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian BB "