Pelayanan Pengambilan Tilang

No. SK: KEP-24/O.1.13/Cu.1/05/2022

  1. Surat tilang asli
  2. Slip bukti setoran pembayaran denda tilang
  3. Laporan Kehilangan (apabila surat tilang asli hilang)

  1. Pelanggar Mendapatkan Notifikasi Kode Pembayaran Tilang => Pelanggar membayar denda tilang sesuai dengan nominal yang tertera dapat melalui jaringan perbankan ATM, EDC, BRI Link

Waktu Penyelesaian 5 Menit apabila persyaratan telah dianggap lengkap.

Tidak dipungut biaya

E-Tilang

1. Pengaduan Tilang via Whatsapp : 089526177744

2. Pengaduan via Website Kejaksaan Negeri Ketapang : https://kejari-ketapang.kejaksaan.go.id/

3. Pengaduan via Sp4n Lapor! : https://www.lapor.go.id/

4. Pengaduan via Email : kejari.ketapang@kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengambilan Tilang"