No. SK: KEP/25/V/YAN.2./2024
- Jangka waktu :10 Menit dihitung sejak berkas disetor dalam keadaan lengkap dan dianggap benar oleh petugas SKCK.
- Waktu pelayanan :
1) Senin s.d. Kamis : pukul 07.30 s.d. 13.00 WIB;
2) Jumat dan Sabtu : pukul 07.30 s.d. 10.30 WIB..
Biaya PNBP
penerbitan SKCK pembuatan baru sebesar Rp. 30.000,00 (terbilang tiga puluh ribu
rupiah). Dasar : Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku
pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
SKCK (pembuatan baru)
- secara langsung : loket pengaduan dan kotak saran/pengaduan.
- secara tidak langsung :
- e-mail: skck_intelkampmk@yahoo.com;
- website : tribratanews.pamekasan.jatim.polri.go.id dan lapor.go.id;
- Melalui media sosial (Instagram : skck.respamekasan, facebook : Skck Res Pamekasan)
- Melalui aplikasi (Super Apps Presisi Polri, SP4N-LAPOR dan WA: 081939355929).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store