pelayanan penerbitan SKCK pembuatan baru

No. SK: KEP/25/V/YAN.2./2024

  1. Fotokopi e-KTP atau identitas lain jika belum memenuhi syarat mendapatkan e-KTP
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi akte lahir/kenal lahir
  4. Pas foto ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah, tampak muka dan pakaian yang sopan serta bagi pemohon yang menggunakan jilbab pas foto tampak muka secara utuh sebanyak 5 Lembar
  5. Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN

  1. Pemohon wajib melengkapi berkas persyaratan dan datang ke unit pelayanan SKCK Satintelkam Polres Pamekasan Jl. Stadion 81 Pamekasan
  2. Pemohon mengisi formulir daftar pertanyaan yang tersedia di SKCK (atau mengisi secara online melalui aplikasi super apps presisi Polri)), melakukan perekaman sidik jari (bagi yang belum pernah melakukan perekaman sidik jari) oleh petugas Identifikasi Satreskrim atau petugas SKCK Satintelkam Polres Pamekasan, mengambil nomor antrian serta melakukan pembayaran sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) atau bukti bayar BRIVA.
  3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan (termasuk daftar pertanyaan).
  4. Proses penelitian, koordinasi dan entry data
  5. Proses pencetakan SKCK
  6. Proses penyerahan SKCK kepada pemohon (legalisir bila diperlukan)

-       Jangka waktu :10 Menit dihitung sejak berkas disetor dalam keadaan lengkap dan dianggap benar oleh petugas SKCK.

 

-       Waktu pelayanan :

 

1)    Senin s.d. Kamis   : pukul 07.30 s.d. 13.00 WIB;

2)    Jumat dan Sabtu   : pukul 07.30 s.d. 10.30 WIB..

 

Biaya PNBP penerbitan SKCK pembuatan baru sebesar Rp. 30.000,00 (terbilang tiga puluh ribu rupiah). Dasar : Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

SKCK (pembuatan baru)


-  secara langsung : loket pengaduan dan kotak saran/pengaduan.

- secara tidak langsung :


-       e-mail: skck_intelkampmk@yahoo.com;

-       website : tribratanews.pamekasan.jatim.polri.go.id dan lapor.go.id;

-       Melalui media sosial (Instagram : skck.respamekasan, facebook : Skck Res Pamekasan)

-       Melalui aplikasi (Super Apps Presisi Polri, SP4N-LAPOR dan WA: 081939355929).

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online