No. SK: KEP/26/V/YAN.2./2024
- Jangka waktu : 5 menit (dihitung sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas SKCK)
- Waktu pelayanan :
1) Senin s.d. Kamis : pukul 07.30 s.d. 13.00 WIB;
2) Jumat dan Sabtu : pukul 07.30 s.d. 10.30 WIB.
Biaya PNBP
penerbitan SKCK pembuatan baru sebesar Rp. 30.000,00 (terbilang tiga puluh ribu
rupiah). Dasar : Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada lingkungan Polri.
SKCK (perpanjangan)
- secara langsung : loket pengaduan dan kotak saran/pengaduan.
- secara tidak langsung :
- e-mail: skck_intelkampmk@yahoo.com;
- website : tribratanews.pamekasan.jatim.polri.go.id, lapor.go.id;
- Melalui media sosial (Instagram : skck.respamekasan, facebook : Skck Res Pamekasan);
- Melalui aplikasi (Super Apps Presisi, SP4N-LAPOR dan WA: 081939355929);).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store