Surat Keterangan Pindah Datang Warga Negara Indonesia ( SKPWNI )

No. SK: 27/KPTS/SEKRET-LBK/2022

  1. Mengisi Formulir F.1.03
  2. KK lama Asli.
  3. KTP Asli bila sudah ada KTP Elektronik

  1. Pemohon harus melengkapi seluruh persyaratan sesuai dengan ketentuan dan keperluan seperti tersebut.
  2. Pemohon dapat langsung menghubungi petugas Paten dengan menyerahkan berkas sesuai dengan keperluan
  3. Selanjutnya petugas paten memeriksa kelengkapan dari berkasan tersebut.
  4. Apabila berkas lengkap, berkas tersebut di serahkan kepada oprator SIAK Kecamatan untuk di tindak lanjuti.
  5. Apabila berkas sudah lengkap selanjutnya Oprator SIAK Kecamatan dengan di dukung SIAK terpusat memproses sesuai dengan prosedur.
  6. Setelah semua proses selesai selanjutnya diajukan untuk TTE ke Disduk-capil Muara Enim melalui Aplikasi SIAK terpusat setelah TTE proses pindah sudah dapat dilaksanakan dengan di keluarkannya SKPWNI untuk di berikan kepada pemohon.

Berkas Lengkap serta Jaringan Baik

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang Warga Negara Indonesia ( SKPWNI )

Dapat datang langsung ke Kantor Camat

Bisa melalui SMS dan Whaatshap

Serta dapat melalui kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Datang Warga Negara Indonesia ( SKPWNI )"