Kartu Identitas Anak ( KIA )

No. SK: 27/KPTS/SEKRET-LBK/2022

  1. Mengisi Formulir Permohonan KIA
  2. Fotocopi Akte Kelahiran Anak
  3. Fotocopi KK orang tua
  4. Fotocopi KTP-EL Kedua orang tua
  5. Untuk anak Usia di bawah 5 ( lima ) tahun tidak memakai Phas photo
  6. Pas photo warna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar untuk anak usia di atas 5 (lima) tahun

  1. Penerbitan dan penelitian berkas pemohon
  2. Verifikasi dan infut data ke dalam system aplikasi SIAK.
  3. Pencetakan KIA
  4. Penyerahan KIA kepada pemohon
  5. Melaporkan setiap bulan hasil pencetakan KIA ke Dinas Disduk-capil Muara Enim.

Berkas Lengkap  serta jaringan baik

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak ( KIA )

Dapat datang langsung ke Kantor Camat

Dapat juga melalui SMS dan Whaatshap

Dapat juga melalui Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Identitas Anak ( KIA )"